Kenali 9 Perbedaan Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syariah

satualas.com – Dua jenis istilah asuransi yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah mungkin sudah sering Anda dengar. Namun Anda masih bingung apa perbedaannya, dan kedua asuransi ini saling tumbuh menjamur di negara Indonesia.

Nah pada artikel ini saya akan menjelaskan apa-apa saja yang menjadi perbedaan antara asuransi biasa (konvensional) dan juga asuransi syariah. Mari simak artikelnya sampai selesai.

Perbedaan Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syariah

Perbedaan Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syariah

Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dapat kita lihat dari beberapa aspek seperti tujuan pengelolaan, konsep pengelolaan, kontrak, kepemilikan dana, dan lain-lain. Mari kita bahas satu per satu.

1. Pengertian

Pertama, kita bahas perbedaan yang paling mendasar terlebih dahulu yaitu pengertiannya.

Pengertian asuransi konvensional adalah produk asuransi berdasarkan prinsip jual beli risiko. Nasabah akan dikenakan premi dengan imbalan berupa perlindungan terhadap resiko yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

Sedangkan pengertian asuransi syariah yaitu usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset. Asuransi syariah ini dalam penerapannya mengikuti syariat Islam.

2. Tujuan

Dari segi tujuan, sudah pasti perusahaan yang bergerak di bidang asuransi konvensional bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Selayaknya perusahaan lain dalam berbisnis pasti mencari keuntungan yang maksimal.

Sedangkan untuk asuransi syariah hanya mengelola dananya saja. Tidak sedikitpun mengambil keuntungan dan tidak punya hak memiliki sama sekali.

3. Konsep Pengelolaan

Salah satu perbedaan paling mendasar antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dapat diketahui dari konsep pengelolaannya.

Asuransi konvensional menggunakan konsep transfer risk. Artinya, perlindungan didapatkan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomi atas kondisi tertentu yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Sementara itu, asuransi syariah menggunakan konsep sharing risk. Konsep ini bertujuan untuk saling tolong menolong dan dikenal juga dengan istilah tabarru’. Pada prinsip sharing of risk ini, resiko ditanggung oleh sesama peserta. Berbeda dengan prinsip transfer risk, yang mana pengelolaan resiko hanya dibebankan kepada pihak perusahaan.

4. Kontrak atau Akad

Perbedaan selanjutnya kedua asuransi ini adalah dari konsep atau akad yang digunakan.

Pada asuransi konvensional, kontrak yang dibuat yaitu pertanggungan perusahaan asuransi kepada nasabah asuransi. Sedangkan untuk asuransi syariah, kontrak yang dibuat disebut dengan akad hibah sebagai bentuk tolong menolong resiko diantara peserta asuransi dengan berpegang pada syariat Islam.

5. Kepemilikan Dana

Kepemilikan dana untuk asuransi konvensional berdasarkan premi yang diberikan oleh nasabah. Perlindungan yang diberikan kepada nasabah murni berdasarkan premi yang diberikan nasabah dan sesuai kesepakatan antara dua pihak (nasabah dan perusahaan asuransi).

Sedangkan untuk asuransi syariah, sistem kepemilikannya yaitu kolektif atau bersama. Jika seorang nasabah mengalami resiko, maka nasabah lainnya ikut membantu melalui dana kumpulan tersebut sesuai prinsip dasar asuransi ini yaitu saling tolong menolong.

6. Pengelolaan Dana

Pada asuransi konvensional, dana yang dikelola merupakan premi yang dibayarkan oleh nasabah dan akan dikelola sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan perusahaan asuransi yang telah disepakati bersama.

Sedangkan pada asuransi syariah, dana milik semua nasabah dan pihak perusahaan hanya mengelola saja. Perusahaan tidak berhak memiliki dana tersebut dan dana akan dikelola untuk keuntungan nasabah secara transparan.

7. Lembaga Pengawasan

Baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, wajib hukumnya terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan yang terdaftar di lembaga tersebut adalah perusahaan legal dan jelas identitasnya.

Lebih khusus lagi untuk asuransi syariah, juga wajib diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

8. Dana Hangus

Pada asuransi konvensional, dana berlaku apabila ketika periode polis berakhir atau nasabah tidak bisa membayar premi ataupun ketentuan lainnya yang sudah disepakati sebelumnya. Sementara itu pada asuransi konvensional tidak ada namanya dana hangus. Nasabah dapat mengambil kembali dananya yang sudah dibayarkan.

9. Pemegang Polis

Umumnya polis asuransi konvensional hanya bisa dipegang oleh satu orang saja. Berbeda halnya dengan asuransi syariah, yang bisa dipegang oleh satu keluarga.

Itulah dia beberapa perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Kedua asuransi ini sama-sama bagus kok, silakan pilih saja yang terbaik menurut Anda.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *